Para Pekerja yang Kena PHK Kini Akan Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Berikut Syaratnya

Para Pekerja yang Kena PHK Kini Akan Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Berikut Syaratnya

Editor: Slamet Teguh
Ilustrasi/ Tribun Jatim
Ilustrasi pegawai dipecat 

Kemudian juga memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban PHK Bisa Dapat 'Uang Tunai' Selama 6 Bulan, Begini Syaratnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved