Para Pekerja yang Kena PHK Kini Akan Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Berikut Syaratnya
Para Pekerja yang Kena PHK Kini Akan Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Berikut Syaratnya
Editor:
Slamet Teguh
Kemudian juga memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
"Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban PHK Bisa Dapat 'Uang Tunai' Selama 6 Bulan, Begini Syaratnya.