Asuransi Kendaraan

Cara Mengansuransikan Motor/Mobil (Kendaraan) di PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Ikuti Alurnya

Khawatir kalau suaru saat nanti kendaraan akan mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan ataupun hilang dicuri? Anda jangan was was dan mari tenangk

Tayang:
Tribunsumsel.com
Cara Mengansuransikan Motor/Mobil (Kendaraan) di PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Ikuti Alurnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengansuransikan Motor/Mobil (Kendaraan) di PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Ikuti Alurnya.

Khawatir kalau suaru saat nanti kendaraan akan mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan ataupun hilang dicuri? Anda jangan was was dan mari tenangkan diri sejenak.

Karena selalu terbayang akan pemikiran tersebut membuat banyak pengemudi kendaraan telah sadar dan merasa penting untuk melakukan penanganan serta pencegahan terlebih dahulu seperti perlindungan asuransi terhadap kendaraan yang dimiliki.

Hal tersebut bertujuan agar dapat menekan resiko dari kerusakan serta kerugian yang akan dialami oleh pengemudi.

Sudah banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang telah menawarkan pelayanan asuransi kendaraan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Perusahaan tersebut berusaha menawarkan pelayanan yang terbaik serta berkualitas baik itu manajemen aset, asuransi, perbankan hingga pembiayaan kepada nasabah serta didukung oleh pelayanan yang

Salah satu pelayanan yang di Sinarmas yaitu asuransi kendaraan adalah asuransi yang paling diminati oleh masyarakat karena menawarkan perlindungan atas kendaraan bermotor yang dimiliki.

Namun untuk mendapatkan layanan asuransi tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan Sinarmas.

Baca juga: Klaim Asuransi Kendaraan Bisa Ditolak Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas

Berikut ini Tribunsumsel telah merangkumkan dari berbagai sumber mengenai cara yang harus dilakukan untuk mengansurasikan kendaraan dengan menggunakan asuransi Sinarmas.

1. Memasukkan Laporan

Jika Anda ingin meminta klaim asuransi, maka anda harus mengirimkam laporan kepada pihak asuransi Sinarmas.

Untuk memaskkan laporan ada empat cara yang dapat dilakukan, yaitu :

• Menghubungi petugas pelayanan pelanggan di nomor (021) 23567888 atau (021) 50507888. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam.
• Mengirimkan laporan melalui e-mail ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id
• Mendaftar diri pada menu layanan konsumen pada situs Sinarmas. Selanjutnya lakukanlah registrasi
• Mendatangi kantor cabang Sinarmas terdekat

Jangan lupa menyiapkan polis untuk memberikan data diri kepada petugas saat ingin melapor ya. Batas waktu maksimal 5 hari sejak laporan dibuat, lebih dari waktu tersebut dinyatakan kadaluarsa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved