Berita Prabumulih
Satres Narkoba Prabumulih Kembali Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Selain meringkus Adhan Akbar yang membawa 1 kilo sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga pelaku diringkus di tempat lokalisasi Simpang Penimut Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dan dua pelaku diringkus di jalan Baturaja Gang Sengkuang No 060 RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tiga pelaku antara lain Manisem (33) yang merupakan pegawai cafe dan tinggal di Simpang Penimur, lalu Edo (36) juga warga jalan Simpang Penimur RT 06 RW 05 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dan Renggi (32) warga Dusun II Desa Tebat Agung Kecamatan Niru Kabupaten Muaraenim.
Baca juga: Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Kasus Terbesar Sejak Berdiri 17 Tahun Lalu
Dari ketiganya turut diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram, 8 paket sabu dengan berat bruto 30,02 gram dan 22 butir pil ekstasi warna kuning muda logo mahkota dengan berat bruto 7,66 gram.
Ketiganya diringkus polisi berdasarkan info dari mayarakat jika ada transaksi narkoba di cafe simpang penimur. Petugas yang melakukan penyelidikan lalu meringkus Manisem, dari manisem diakui barang haram dibeli dari dia pelaku yang kemudian turut diamankan petugas.
Sementara itu, untuk dua pelaku lain yang diringkus di tempat berbeda yakni Kro Kris Jaya (24) warga Jalan Perwiara No 032 RT 002 RW 005 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat dan Chandra Marwansyah (31) warga Jalan Baturaja gang Sengkuang No 060 RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung Raman.
Kro Kris Jaya dan Chandra diringkus polisi ketika tengah menikmati sabu di kediaman Chandra.
Dari tangan Chandra dan Kro Kris Jaya berhasil diamankan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram, 4 paket sabu berat bruto 0,79 gram, 1 buah lakban warna hitam, 1 lembar klip plastik klip bening, 1 buah sekop plastik warna kuning, uang tunai sebesar Rp 950 ribu, 1 buah dompet hitam dan 1 buah handphone merk nokia hitam.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi mengungkapkan penangkapan 5 tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Tiga pelaku dimana satu diantaranya perempuan diringkus di cafe di tempat lokalisasi Simpang Penimur, pengakuan mereka memakai sabu untuk dikonsumsi. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di dua tempat terpisah saat hendak konsumsi sabu," ungkap Kapolres.
Baca juga: Harga Sembako Mulai Naik Jelang Puasa, Pemkot Prabumulih Akan Turunkan Tim
Siswandi menuturkan, lima pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya seraya mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan meminta masyarakat tetap memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Terpisah, Manisem ketika dibincangi mengakui dirinya hanya membelikan sabu untuk teman kencannya yang akan dipakai bersama di cafe. "Saya bukan jual, saya beli hanya untuk pakai dan cuman dapat upah pakai saja," bebernya seraya menuturkan dirinya bekerja di cafe sebagai pelayan tamu yang datang.
Berita Prabumulih Terbaru
berita Prabumulih terkini
Berita Prabumulih Hari Ini
Berita Prabumulih
Satres Narkoba Prabumulih Kembali Ringkus 5 orang
Banyak Pelanggan Menunggak, Petro Prabu Hapus Gas Kota Sistem Token Ganti dengan Manual |
![]() |
---|
Harga Sembako Mulai Naik Jelang Puasa, Pemkot Prabumulih Akan Turunkan Tim |
![]() |
---|
Pasca Bom Makassar dan Kejadian Mabes Polri, Polres Prabumulih Lakukan Berbagai Cara Pengamanan |
![]() |
---|
Lubang Mengangga Ganggu Pengendara Melintas Jalan Karang Jaya Prabumulih |
![]() |
---|
Kejari Prabumulih Sita Rp 327 Juta dari Bank BUMN, Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja |
![]() |
---|