Beasiswa Kartu Indonesia Pintar
Persyaratan Mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2021 Umum Dan Khusus
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan program pendidikan untuk 200 ribu calon mahasiswa atau lulusan SMA sederaj
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Persyaratan Mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2021 Umum Dan Khusus, Siapkan Berkasnya.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan program pendidikan untuk 200 ribu calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun 2021 yang memiliki potensi akademik yang baik namun terhambat oleh keterbatasan ekonomi.
Bantuan pendidikan tersebut berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguran tinggi, biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah telah dibuka sejak tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Namun sebelum mendaftar KIP Kuliah, alangkah lebih baik jika mengetahui dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar menerima KIP Kuliah.
Adapun persyaratan agar mendapat KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
Berikut Persyaratan Umum Dan Khusus Mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2021
Persyaratan Umum Mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2021
1. Penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan Siswa SMA, SMK atau yang sederajat dan akan lulus dari sekolah tersebut pada tahun berjalan atau telah lulus sekolah 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan adanya dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi, dan telah resmi diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi yang telah terakreditasi
Persyaratan Khusus Mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2021
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang terkendala keterbatasan ekonomi seperti penyandang disabilitas, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T dan TKI) dan mahasiswa tekena bencana/ konflik sosial/ kondisi khusus harus melampirkan bukti keterangan sebagai berikut:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Berasal dari keluarga yang merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/persyaratan-mendaftar-kartu-indonesia-pintar-kip-tahun-2021-umum-dan-khusus-siapkan-berkas-ini.jpg)