Babak Baru Penembakan Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Babak Baru Penembakan Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cukup lama kasus tewasnya anggota laskar FPI bergulirnya.

Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris, Sebut Buat Bom Dari Infaq, Incar Pom Bensin dan Pipa Gas, Simpatisan FPI

Baca juga: Kisah Sedih Seorang Ibu Saat Tahu Sang Menantu Adalah Anaknya yang Lama Hilang, Ciri ini Dikenali

Baca juga: Hakim Jelaskan Kenapa Rizieq Shihab Tetap Dihukum Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta ke Pemda DKI

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved