Berita Kriminal Muratara

2 Pria Rampas HP 3 Pelajar di Muratara, Beraksi Pakai Pistol Pinjaman, Ongkos Sewa Rp 50 Ribu

Dua tersangka merampas tiga HP dari tiga pelajar tersebut yakni Arif (16), Aldo (17) dan Erik (17), semuanya warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tersangka Suherman diamankan di Mapolres Muratara. Suherman meminjamkan pistol kepada tersangka Yasen dan Dwi untuk merampas HP tiga pelajar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dwi (25) dan Yasen (31) merampas handphone (HP) tiga pelajar dengan mengancam pakai pistol.

Aksi perampasan HP itu terjadi pada 5 Maret 2021 di Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Saat kejadian pada tengah malam itu, ketiga korban yang merupakan pelajar SMA sedang kehabisan bensin sepeda motornya.

Dua tersangka merampas tiga HP dari tiga pelajar tersebut yakni Arif (16), Aldo (17) dan Erik (17), semuanya warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung.

Tersangka Dwi warga Desa Sumber Makmur dan tersangka Yasen warga Desa Lubuk Rumbai telah diamankan di Mapolres Muratara beberapa hari lalu.

Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, ternyata pistol yang digunakan Dwi dan Yasen bukan milik mereka.

Mereka meminjam senjata api tersebut dengan Suherman (37), warga Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu.

Alhasil Suherman juga diamankan polisi dengan dalil ikut membantu melakukan kejahatan karena meminjamkan pistol.

"Dua pelaku sudah kami tangkap, sekarang yang meminjamkan pistolnya juga kami tangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, Selasa (6/4/2021).

Dedi mengungkapkan, Suherman mengakui telah meminjamkan pistol kepada Yasen dan Dwi sebelum mereka merampas HP tiga pelajar.

Setelah meminjam pistol tersebut, Yasen mengembalikannya ke Suherman sambil memberi uang Rp 50 ribu sebagai upah.

Tak sampai di situ, Yasen juga mengajak Suherman untuk pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka membeli sabu paket 200 ribu dengan seseorang yang masih dialami polisi.

Sabu tersebut dibeli dari uang hasil penjualan HP 3 pelajar yang dirampas sebelumnya.

"Mereka beli sabu dimana masih kami dalami, kemudian pistol Suherman apakah merakit sendiri atau beli dimana masih kami dalami juga," kata Dedi.

Dari tangan tersangka Suherman, polisi mengamankan barang bukti sepucuk pistol jenis revolver dan satu butir peluru.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka Dwi (25) dan Yasen (31) merampas HP tiga pelajar yakni Arif (16), Aldo (17) dan Erik (17).

Tersangka Dwi warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung, dan tersangka Yasen warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit.

Sedangkan ketiga pelajar yang menjadi korban semuanya warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung.

"TKP-nya di Simpang Sleman Desa Kerani Jaya," kata Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Hamil 2 Bulan Minta Pacar Tanggungjawab, Wanita Muda di Palembang Dianiaya, Dijambak Leher Dicekik

Baca juga: BREAKING NEWS: Spesialis Pencuri Ban Serep Truk Lintas Provinsi Keok Ditembak Polisi

Dedi menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban.

Polisi mendapat informasi bahwa salah satu handphone yang dirampas tersangka dijualnya ke warga bernama Antik di Desa Bingin Rupit.

Polisi melakukan pendekatan dengan Antik hingga akhirnya Antik rela memberikan handphone tersebut ke polisi.

Kepada polisi Antik mengaku handphone itu didapatinya dari tersangka Yasen, warga Desa Lubuk Rumbai.

Namun Antik tak mengetahui bahwa handphone yang dibelinya itu adalah hasil tindak kejahatan.

Mendapat informasi dari Antik, anggota Polsek Nibung bersama Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara langsung ke rumah tersangka Yasen.

Yasen memberikan keterangan kepada polisi bahwa handphone itu didapatinya dari tersangka Dwi yang tinggal di Desa Sumber Makmur.

Tanpa panjang lebar, polisi langsung meluncur ke kediaman Dwi dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok.

Saat diinterogasi polisi, tersangka Dwi memberikan keterangan bahwa temannya Yasen tadi yang merampas handphone itu.

Polisi akhirnya juga mengamankan Yasen dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Muratara.

Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah handphone korban dan sepeda motor Mega Pro milik tersangka yang digunakan saat melakukan kejahatan.

"Handphonenya sebenarnya tiga yang diambil, tapi barang bukti yang kami dapat cuma dua, satunya lagi masih kita dalami," kata Dedi.

Informasi yang dihimpun, kasus perampasan handphone ini terjadi pada 5 Maret 2021 lalu sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Saat itu ketiga korban yang merupakan pelajar SMA sedang duduk-duduk di Simpang Sleman karena sepeda motor mereka kehabisan bensin.

Tiba-tiba datang dua tersangka yang tidak dikenali korban menghampiri ketiga korban yang berpura-pura bersimpati.

Tak lama kemudian, satu tersangka mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan ke arah korban sambil berkata serahkan semua handphone kalian.

Sementara tersangka satunya lagi memegang kayu sambil berjaga-jaga kalau ada orang yang melihat.

Karena ketakutan akhirnya ketiga korban memberikan handphone mereka meskipun sebenarnya tak rela.

Korban Arif memberikan handphone merk Vivo Y12, sedangkan korban Aldo dan Erik memberikan handphone merk Realme C2.

Ketiga korban mengalami kerugian ditaksir hampir Rp 4 juta.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved