Pemerintah Izinkan Masyarakat Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah Tahun Ini, Catat Aturannya

Muhadjir mengimbau agar jamaah di luar komunitas tidak diizinkan salat bersama.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS IMAGES
Menko PMK Muhadjir Effendy. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah izinkan masyarakat salat tarawih berjamaah di luar rumah di Ramadhan tahun ini.

Tak hanya salat tarawih, salat Id Idul Fitri pula diizinkan di luar rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Masyarakat yang menunaikan salat Tarawih di masjid harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, jamaah salat Tarawih juga terbatas pada komunitas yang dikenali saja.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan, yaitu salat Tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujarnya dalam konferensi pers, yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Yang harus dipatuhi protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," lanjutnya.

Muhadjir mengimbau agar jamaah di luar komunitas tidak diizinkan salat bersama.

"Jamaahnya boleh di luar rumah, namun dengan catatan harus terbatas pada komunitas."

"Jadi di lingkup komunitas, di mana jamaahnya memang sudah dikenal satu sama lain," jelasnya.

Selain itu, salat Tarawih berjamaah juga harus dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama.

"Dalam melaksanakan salat berjamaah ini, dimohon untuk dibuat se-simple mungkin."

"Waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat ini," kata Muhadjir.

Sementara itu, salat Idul Fitri 2021 juga boleh dilakukan berjamaah di masjid atau tanah lapang.

Namun, juga harus mematuhi protokol kesehatan dan terbatas pada komunitas yang dikenal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved