Kuasa Hukum Rizieq Shihab Buka Suara Soal Terduga Teroris Seret Nama HRS : Framing Jahat
Menurutnya, FPI sebagai organisasi yang telah dibubarkan tak lagi bisa dimintai pertanggung jawaban.
TRIBUNSUMSEL.COM - Empat terduga teroris seret nama Rizieq Shihab untuk melakukan penyerangan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akhirnya buka suara.
Aziz menyatakan, kesaksian terduga teroris yang mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) adalah bentuk upaya penggiringan opini.
"Soal video pengakuan terduga teroris yang pernah bergabung dengan FPI, maka tanggapannya Front Pembela Islam itu sudah bubar, itu fakta."
"Adanya klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dulu dan saat ini menjadi pelaku terduga teror maka itu adalah framing jahat."
"Kolaborasi media iblis dan iblis operator isu jualan teror ini," kata Aziz, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, FPI sebagai organisasi yang telah dibubarkan tak lagi bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Membuktikan (keterlibatan) Front Pembela Islam dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin karena FPI sudah bubar."
"Dalam hukum tidak lagi bisa dimintai pertanggung jawaban," ujar Aziz.
Pengakuan Terduga Teroris
Seperti diketahui, Mabes Polri merilis sejumlah pengakuan dari empat orang terduga teroris.
Keempat orang itu telah diamankan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Bekasi.
Dalam kesaksiannya, keempat orang yakni Zualimi Agus, Bambang Setiono, Wiloso Jati dan Ahmad Junaidi mengaku sebagai simpatisan FPI.
Mereka pun mengaku telah merencanakan aksi teror di tanah air.
Satu di antara terduga teroris bernama Bambang Setiono mengaku akan melakukan aksi teror dengan meledakkan SPBU untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab.
Dalam video yang beredar, awalnya Bambang mengaku sebagai salah satu simpatisan FPI sejak Desember 2020 lalu.