Butuh Pelampiasan Usai Dua Kali Menjanda, Anak Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang, Terungkap

Butuh Pelampiasan Usai Dua Kali Menjanda, Sang Anak Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Prostitusi Online 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNSUMSEL.COM, MAJALENGKA - Kasus prostitusi yang terjadi kali ini sangat miris.

Bagaimana tidak, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri kepada para pria hidung belang.

Namun, prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.

TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).

Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.

Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Baca juga: Kisah Pencuri Uang Amal di Musala yang Dilepaskan Warga Karena Ngaku Untuk Biaya Sekolah

Baca juga: Sosok Samin Tan, DPO yang Berhasil di Tangkap Oleh KPK, Berawal Dari Kasus Suap

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved