Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan 'April Mop'

Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Bahkan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK

Gugatan ini untuk membatalkan SP3 perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK, tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya, Jumat (2/4/2021).

Boyamin membeberkan alasan praperadilan. Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.

Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.

Baca juga: Kabar Buruk! Mensos, Tri Rismaharini Pastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bakal Berakhir Bulan ini

Baca juga: Penjelasan Polisi Terkait Map Kuning yang Dibawa Zakiah Saat Serang Mabes Polri, Ungkap asal Pistol

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Serang Presiden Jokowi Karena Revisi UU KPK, Usai Kasus BLBI di SP3kan

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.

Ketiga, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. 

Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.

"Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin.

Seperti diketahui, pada Kamis (1/4/2021) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved