Driver Taksol Dilaporkan Istri ke Polisi
Alasan Epan Driver Taksol Ketahuan Selingkuh, Istri Baru Melahirkan, Tak Tahan Menunggu 40 Hari
Selain kesal setelah ribut dengan mertuanya, hingga keluar dari rumah ia juga mengaku tidak tahan harus menunggu lama.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Driver taksi online Epan Tornado (30) yang dijemput Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda bersama selingkuhannya, di Lampung ternyata punya alasan lain.
Selain kesal setelah ribut dengan mertuanya, hingga keluar dari rumah ia juga mengaku tidak tahan harus menunggu lama. Ia harus menunggu lama dan tidak dapat berhubungan suami istri.
"Belum 40 hari istri melahirkan. Lama menunggunya, jadi selingkuh," ujarnya di hadapan anggota kepolisian dan awak media.
Ungkapan tersebut, langsung disambung Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan. Hisar sempat mengungkapkan itu sebagai resiko untuk menunggu sampai istri melewati masa 40 hari setelah melahirkan.
Tidak harus, sampai membuat rekayasa hingga membuat cemas istri dan banyak orang hanya untuk pergi dengan selingkuhan. Mendengar hal tersebut, Epan hanya terdiam.
Di sisi lain, selingkuhan Epan yakni Melisa juga sempat ditanya dan menyatakan bila memang dirinya sudah sebulan menjalanin hubungan dengan Epan selama sebulan. Selama sebulan, sudah tidak terhitung lagi mereka melakukan hubungan intim.
"Saya bekerja sebagai pemandu karaoke. Kenalnya juga di sana dan sudah sebulan kami berhubungan," kata Melisa yang terus terisak.
Dilaporkan Kasus Perzinahan
Sekar Hasri (25) resmi melaporkan suaminya, Epan Tarnando (30) dengan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Epan adalah driver taksi online yang sempat dikabarkan hilang, namun ternyata ditemukan sedang bersama selingkuhannya, MS (24) di sebuah rumah di kawasan Lampung.
Dikatakan Sekar, kesabarannya sudah mencapai puncak dalam menghadapi perilaku tak baik dari suaminya.
"Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus. Dia sudah resmi saya laporkan," ujar Sekar saat dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (2/4/2021).
Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/324/IV/2021/SPKT tanggal 01 April 2021.
Baca juga: Libur Panjang Perayaan Paskah, Amanzy Water Park Adakan Lomba Masak dan Kompetisi Tik Tok
Baca juga: Pusri Penuhi Kebutuhan Pupuk Bagi Petani
Sekar berujar, dirinya sudah menutup pintu maaf bagi pria yang sudah memberinya 2 orang putri dari hasil pernikahan mereka.
Meski suaminya juga sudah menyatakan permintaan maaf kepadanya.