Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol ke Warga, Tak Terima Dihentikan Usai Tabrak Pemotor
AKsi Pengemudi mobil Fortuner acungkan senjata bak koboy mengegerkan pengguna media sosial.Setelah beredar video Jumat (2/4/2021) memperlihatkan seo
TRIBUNSUMSEL.COM -- Aksi Pengemudi mobil Fortuner acungkan senjata bak koboy mengegerkan pengguna media sosial.
Setelah beredar video Jumat (2/4/2021) memperlihatkan seorang pengemudi fortuner hitam dengan plat nomor B 1673 SJV.
Diketahui terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Honda Vario AD 2471 ASF.
Disinilah pengemudi mobil Fortuner mengancam warga di perempatan lampu merah dengan senjata api.
Di jalan Baladewa, Duret Sawit Jakarta Timur, Pengemudi berkacamata dan berkaus hitam tak terima disuruh minggir.
"Gua jalan aja ya, bukan salah gua," ujar pengemudi mobil Fortuner tersebut
Ucapannya dengan nada suara tinggi membentak warga disekitar mobil miliknya.
Baca juga: TNI-Polri Siap Amankan Perayaan Paskah di Ogan Ilir
Baca juga: Harga Pertamax Cuma Rp 300 Per Liter Hingga 30 April 2021 Berlaku Nasional, Begini Cara Belinya
Baca juga: Ingat Reza Artamevia Penyanyi yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Kini Ajukan Rawat Jalan
Bak takut dengan senjata yang diacungkan oleh si pengemudi mobil fortuner.
Warga membiarkan pengemudi mobil Fortuner tersebut untuk jalan dan pergi.
Warga dan pengguna jalan yang berhenti untuk menolong pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan kemudian membiarkan pengemudi dan mobil Fortuner tersebut meninggalkan lokasi kejadian karena ancaman pistol tersebut.
"ya udah jalan aja pak jalan aja sana.
Cabut-cabut, urusan sama polisi besok ya," ujar warga.
Sampai berita ini diturunkan Tribunsumsel masih mencari informasi tambahan terkait siapa pengemudi mobil tersebut
Tonton video lengkapnya dibawah ini
Berita Lainnya
Para Siswa Berlarian, Oknum Kepsek Tiba-tiba Acungkan Pistol Saat Upacara, Skandal Terbongkar
Seorang oknum kepala sekolah secara mengejutkan mengeluarkan pistol dari selipan ikat pinggangnya saat upacara bendera.
Aksinya itu sontak membuat peserta upacara takut dan berlarian.
Ini terjadi di sebuah SMP di Thailand.
Semua berawal dari kelakukan 'nakal'-nya yang terbongkar melakukan hal tak senonoh dengan siswinya yang berusia 15 tahun.
Sebenarnya satu sekolah sudah curiga jika kepsek tersebut telah melakukan perbuatan asusila dengan siswinya tersebut.
Kepsek yang berusia 60 tahun itu pun merasa tertekan dan emosinya pun meledak ketika skandalnya terbongkar.
Kepsek yang bernama Sayan Chaleephol itu menjabat Sekolah Thepha di Provinsi Songkhla.
Sebelumnya ia minta maaf karena sudah tidur dengan salah satu murid.
Semua berjalan seperti biasa pada Kamis (4/2/2021), saat para siswa berbaris untuk upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Setelah itu saat berpidato, si kepala sekolah tiba-tiba meminta maaf atas tuduhan dia melakukan perbuatan asusila dengan siswa lain.
Setelah mengumumkan agenda sekolah, pria berusia 60 tahun itu mengeluarkan pistol dan mengejutkan ratusan murid.
"Direktur sedang membicarakan detil bujet dan finansial saat dia tiba-tiba dia berkata 'tolong, maafkan saya'," kata saksi mata.
Si guru kemudian menaruh mikrofon, melepas kancing jas, dan mengeluarkan senjata api yang terselip di ikat pinggang.
Dilansir Daily Mail, insiden itu membuat siswa-siswi berlarian ke segala penjuru, sementara para guru mendekati Chaleephol.
Dengan sigap, mereka membawanya ke ruang kepala sekolah untuk menenangkan diri.
Sekolah pun diliburkan dan orangtua murid diminta segera datang menjemput.
Kepolisian setempat menerangkan, Chaleephol diyakini sudah menjalin hubungan dengan siswi berusia 15 tahun tersebut sejak tahun lalu.
Orangtua si gadis disebut sudah tahu Chaleephol tidur dengan putrinya, dan melarangnya untuk bertemu dengan anaknya.
Sementara media Thailand memberitakan, mayoritas sekolah sudah tahu mengenai skandal itu sehingga Chaleephol tertekan.
Letnan Kolonel Thammarat Petchnongchum, Pengawas Polisi Thepha mengondirmasi bahwa mereka sudah mendapat laporan dari orangtua si gadis.
"Mereka mengeklaim sudah merekam perbuatan putrinya sehari-hari sehingga bisa dijadikan bukti," ucap Petchnongchum.
Dia melanjutkan, Chaleephol menjabat di sana selama dua tahun, dan dikenal oleh staf maupun muridnya sebagai sosok yang baik.
Petchnongchum berujar, Chaleephol termasuk yang cukup sering berinteraksi dengan siswa-siswanya saat jam istirahat.
"Karena itu, para staf sekolah dan murid mengaku terkejut skandal itu sampai terjadi," jelas Letkol Petchnongchum.
Kasus Lain : Oknum Guru Gauli siswi SD
Seorang murid SD dengan polos mengikuti permintaan sang guru.
Namun petaka bagi sang bocah, ia menjadi korban perbuatan tak senonoh oknum guru tersebut.
Bahkan usai melancarkan aksinya, oknum guru tersebut meninggalkannya seorang diri dan diberi uang Rp 10 ribu.
Aksi bejat itu dilakukan HA (38) seorang oknum guru kepada murid sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Peristiwa memilukan itu berawal saat korban pergi ke warung di daerah di Kecamatan Lubuk Linggau TImur II untuk jajan.
Namun, saat tiba di warung tersebut, korban didekati pelaku dengan iming-iming uang.
Pelaku bermodus minta tolong kepada korban untuk mengantarkan kado ulang tahun kepada pacarnya dan nanti akan dikasih uang.
Karena ajakan itu korban yang masih polos sama sekali tak curiga dan menuruti pelaku.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menuturkan, setelah korban terbujuk, HA pun langsung membawa BG menuju areal hutan di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau dengan menggunakan sepeda motor.
Di tengah hutan itulah, korban dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu HA.
Mirisnya, usai memperkosa, pelaku membawa korban ke SPBU dan ditinggal sendirian.
"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," kata Kapolres, Rabu (3/2/2021).
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Pelaku pun langsung diringkus dan dimintai keterangan di Mapolres Lubuk Linggau.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga, korban HA lebih dari satu orang.
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.
HA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.