Kabar Bahagia, Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Bakal Dikirim Langsung ke Rekening
Kabar Bahagia, Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Bakal Dikirim Langsung ke Rekening
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Kabar sedikit menggembirakan dirasakan oleh para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Pasalnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.
Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut.
Pertama, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
Baca juga: PKB dan PAN Blak-blakan Dukung Gibran Rakabuming di Pilgub DKI Jakarta, Begini Respon Partai Nasdem
Baca juga: Prabowo-Puan Vs JK-Anies Baswedan, Disebut Bersaing dalam Simulasi Kandidat Capres, Siapa Unggul?
Baca juga: Begini Reaksi Sekar Saat Melihat Epan Suaminya dan Selingkuhan Tiba di Mapolda Sumsel
Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.
Kemudian perubahan lainnya adalah proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.