Tak Berhenti Meski Ditolak, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Akan Melakukan Perlawanan Lewat PTUN

Tak Berhenti Meski Ditolak, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Akan Melakukan Perlawanan Lewat PTUN

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Suasana Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Nyatanya kubu Moeldoko tampaknya tidak akan tinggal diam.

Satu di antara penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan memastikan akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky, melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Langkah AHY Usai Kemenkumham Tolak SK Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Digelar Mulai Akhir Pekan ini

Baca juga: Pengakuan Annisa Pohan yang Menyebut Kantor DPP Partai Demokrat Mau Digeruduk Sebelum Pengumuman

Baca juga: Kuasa Hukum Teh Ninih Bingung, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Meski Sudah Ditalak Tiga

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil KLB Demokrat Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko: Kami Lawan di PTUN.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved