Berita Kriminal OKI

Sidang Lanjutan Kasus Bobol ATM BRI, PN Kayuagung Hadirkan Saksi Ahli, Tentukan Pasal UU ITE

Dalam UU ITE itu juga dijelaskan tidak harus orang yang memiliki kemampuan dulu baru bisa terjerat kasus, akan tetapi semua orang bisa terlibat.

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang lanjutan enam orang pelaku bobol ATM BRI kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Rabu (31/3/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sidang lanjutan 6 orang pelaku bobol ATM BRI kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Rabu (31/3/2021) sore.

Seperti biasa, ke enam pelaku yakni Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) mengikuti sidang dari ruang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Dr Romi SKom, MKom, MH yang mengikuti persidangan dari Jakarta.

Mengenai kasus pembobolan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan menjelaskan berapa hal yang disampaikan ahli seperti UU Nomor 11 tahun 2012 Junto pasal 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dalam catatan saya, ahli tadi menjelaskan dalam pasal 27, 28, 29 dan seterusnya itu mengatur tentang larangan perbuatan dalam UU ITE," jelas Candra saat ditemui seusai persidangan.

Dikatakan lebih lanjut, ahli juga menyebutkan larangan kejahatan dalam ITE terbagi menjadi 2 bagian.

"Tentang UU larangan yang pertama kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Kedua kejahatan pada teknologinya misalnya pengrusakan data, sistem dan manipulasi data," katanya.

"Dalam UU ITE itu juga dijelaskan tidak harus orang yang memiliki kemampuan dulu baru bisa terjerat kasus, akan tetapi semua orang bisa terlibat," jelasnya.

Baca juga: Rehab Rumah di Kertapati, Tukang Bangunan Kaget Ada Ular Sanca Panjang 5 Meter Di Bawah Rumah

Baca juga: Dosen Universitas Tamsis Palembang Temukan Teknologi Pengolahan Air Bersih, Kerjasama dengan Ponpes

Selain itu, terdapat pertanyaan hakim yang menyatakan tentang perbedaan Pasal 30 dan 33 dalam UU ITE.

"Tadi ahli menjelaskan pada Pasal 30 bahwa perbuatan yang dilakukan harus memanfaatkan sistem untuk bisa melakukan tindak kejahatan,"

"Sedangkan di Pasal 33 itu mereka harus menjebol sistem dulu baru bisa diterapkan pasal tersebut," tambahnya.

Dengan begitu, perbuatan ke enam pelaku lebih mengarah ke pasal 30. Karena hanya memanfaatkan sistem yang sedang error bukan sengaja menjebol sistemnya.

Sebelum menutup sidang, Hakim ketua sidang, Eddy Daulata Sembiring mengatakan menyebutkan agenda minggu depan masih seputar mendengarkan keterangan beberapa saksi.

"Minggu depan, Rabu (7/4/2021) agendanya kembali menghadirkan 2 orang saksi yaitu Direktorat tindak pidana siber Mabes Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," pungkasnya singkat.

Sidang lanjutan enam orang pelaku bobol ATM BRI kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Rabu (31/3/2021) sore.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved