Reaksi AHY Tahu Moeldoko Cs Bakal Tertibkan Internal Demokrat, Anak SBY Disebut Sudah Demisioner
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kembali buka suara mengenai pernyataan Moeldoko cs.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kembali buka suara mengenai pernyataan Moeldoko cs.
Adapun, kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), itu menyatakan Moeldoko akan segera menertibkan internal Demokrat.
Menurut Herzaky, justru kubu Moeldoko yang tidak tertib dan telah melanggar aturan.
Terlebih mengenai penyelenggaraan KLB yang dianggap tidak memenuhi aturan.
Herzaky pun mengaku heran dan menggambarkan kubu Moeldoko seperti rampok yang mengaku ingin menertibkan tuan rumah.
"Apa yang dilakukan para begal politik yang tergabung dalam gerombolan Moeldoko, gagal penuhi syarat-syarat untuk buat KLB yang sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum."
"Karena itu, kami pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para begal politik pelaksana KLB ilegal ini."
"Jadi, mereka yang jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan, terus mau menertibkan kami?"
"Publik juga tahu, mana ada ceritanya rampok malah mau menertibkan yang punya rumah," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (30/3/2021).
Di sisi lain, Herzaky juga ikut menanggapi ucapan Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad yang menyebut pernyataan AHY tak berpengaruh karena telah demisioner.
Herzaky menegaskan, Moeldoko adalah ketua umum abal-abal.
Untuk itu, Herzaky heran dengan pernyataan mereka yang ingin mendemisionerkan keputusan AHY.
"Mana bisa Ketum abal-abal, bersama pengurus abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah?"
"Apalagi mau mendemisionerkan kami. Mimpi benar ini mereka. Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?" ungkap Herzaky.
Herzaky mengingatkan, saat ini kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah sah berdasarkan UU Parpol dan telah dikukuhkan dengan SK Menkumham tahun 2020.