Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Bertambah 2 Orang, Langsung Ditahan

Kejaksaan Tinggi (KEjati) Sumsel menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya langsung ditahan, Selasa (30/3/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kejaksaan Tinggi (KEjati) Sumsel menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Selasa (30/3/2021).

Tersangka bertambahan dua orang, dari sebelumnya dua orang.

Sehingga total tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid yang digadang-gadang bakal jadi terbesar se-Asia tersebut, bertambah menjadi 4 orang.

Tak hanya itu, penahanan juga langsung dilakukan terhadap keempatnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel.

"Penyidik Kejati Sumsel tindak pidana khusus, hari ini telah melakukan penahanan terhadap EH, DK, SP dan YA. Penahanan itu terkait adanya dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya jakabaring Palembang tahun anggaran 2017," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Baca juga: Eddy Hermanto Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya : Saya Korban Konspirasi

Diketahui, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Eddy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kriyana selaku KSO PT Brantas Adipraya sebagai tersangka.

Sedangkan identitas 2 tersangka baru yakni Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.

Pantauan di lapangan, keempatnya tampak berjalan tertunduk dengan menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel saat digiring untuk masuk ke mobil tahanan sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka Dwi Kriyana keluar lebih dahulu dari Gedung Kejati Sumsel tanpa berucap sedikitpun kata-kata.

Bahkan Dwi terus berusaha menutupi wajahnya dengan menggunakan badan dari seseorang yang berjalan dihadapannya saat digiring masuk ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Jalan Merdeka.

Setelah itu barulah menyusul 3 tersangka lainnya yakni Eddy Hermanto, Syarifudin dan Yudi Arminto yang juga berjalan meninggalkan Gedung Kejati untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Sama seperti Dwi, ketiga tersangka itu juga terus menundukkan kepala dan enggan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap mereka.

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan pada 2 tempat berbeda. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan," ujar Khaidirman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved