Takjil Jadi Kode Untuk Membuat Bom, Teroris Ditangkap Densus 88 Simpan Baju FPI dan Buku Rizieq

Teroris yang ditangkap terungkap memakai kode takjil untuk membuat bom. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 4 terduga teroris di Jakarta dan Bekasi

Tribunnews
Teroris simpan buku FPI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teroris yang ditangkap terungkap memakai kode takjil untuk membuat bom.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap 4 terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin (29/3/2021).

Keempat terduga teroris yang diamankan masing-masing berinisial ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 bom aktif.

Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.

Salah satunya istilah 'Takjil' sebagai kode untuk bahan peledak yang dibuat.

Adapun Fadil mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.

"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ.

"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," katanya.

Dari sana, Fadil mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.

Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Fadil.

HH, dikatakan Fadil, jigu hadir dalam beberala pertemuan-pertemyan untuk memprsiapkan kegiatan diduga terkait dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.

"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," kata Fadil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved