Yos Bunuh Orang yang Diduga Perkosa Istrinya, Korban Ditusuk dengan Pisau Sendiri
Dedi (34) warga Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas tewas ditikam Yos Ariansah (21)
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - De (34) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas tewas ditikam Yos (21) warga sekampungnya, dalam perkelahian yang terjadi Minggu (28/3/2021).
Perkelahian sampai tewas ini diduga dipicu masalah dendam, karena pelaku menuding korban sering mengganggu isterinya.
Peristiwa bermula, pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.30 di Desa PJ Kecamatan Muara Kelingi, De hendak menabrak Yos dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Namun pelaku berhasil menghindar, dan selanjutnya terjadilah pertengkaran antara keduanya.
Pelaku tidak terima dan menuding korban pernah memperkosa isterinya pada Januari 2021 dan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf.
Bahkan menurut pelaku, korban masih sering mengganggu istrinya.
Dituding seperti itu, korban timbul emosi lalu mencabut sebilah pisau yang dibawanya.
Melihat itu, pelaku berusaha merebut pisau yang dipegang korban, sehingga terjadilah perebutan pisau antara keduanya.
Pisau itu kemudian berhasil direbut oleh pelaku dan langsung menikam korban hingga mengenai bagian dadanya.
Setelah kena tikam korban tergeletak di tanah dan pisau yang digunakan oleh pelaku dibuang di sekitar lokasi kejadian di Desa Petrans Jaya. Adapun korban kemudian tewas akibat kena tikaman pisau tersebut.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan Senin (29/3/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, setelah mendengar info dari warga tentang kejadian tersebut, anggota Polsek Muara Kelingi langsung cek kondisi korban yang sudah meninggal dunia di klinik Alif Desa Lubuk Muda.
Selanjutnya anggota melakukan penggalangan dengan pihak pemerintah desa dan pada pukul 12.30 berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan dari Muara Kelingi pelaku tersebut diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musirawas untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya. (ahmad farozi)