Diduga Lakukan Pebuatan Asusila Kepada Stafnya, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ini Dinonaktifkan

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda diduga melakukan perbuatan asusila kepada stafnya dan selingkuh

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Tribun Jakarta
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda diduga melakukan perbuatan asusila kepada stafnya dan selingkuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda diduga melakukan perbuatan asusila kepada stafnya dan selingkuh.

Atas laporan itu, Blessmiyanda dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah dinonaktifkan, Blessmiyanda menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.

Menurut Anies, penonaktifan dilakukan lantaran adanya laporan soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan Blessmiyanda terhadap stafnya.

Anies menyebut, pihaknya menerima dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan tuduhan perselingkuhan.

"Penonaktifan jabatan dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Pemprov DKI bakal memberikan sanksi berat bila Bless terbukti melakukan tindakan asusila terhadapnya anak buahnya.

"Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kami jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, nama Blessmiyanda belakangan memang tiba-tiba mencuat setelah dirinya dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.

LPSK Benarkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bless

Misteri penonaktifan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda oleh Gubernur Anies Baswedan mulai terkuak.

Isu yang beredar, Bless diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.

Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Meski belum menerima laporan dari korban, namun ia menyebut telah mengecek langsung isu tersebut kepada jajaran Pemprov DKI.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved