Snack Video

Saldo Uang Snack Video Sudah Bisa Ditarik Mulai Hari Ini, Fitur Uang Dikirim Via DANA

Sempat dinyatakan Ilegal oleh OJK, Aplikasi Snack Video kembali bisa dimainkan para penggunanya.Tak hanya itu, pengguna sudah bisa menukarkan kembali

Editor: Moch Krisna
IST/Snack Video
Snack Video Sudah Normal, Pengguna Bisa Tarik Saldo Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sempat dinyatakan Ilegal oleh OJK, Aplikasi Snack Video kembali bisa dimainkan para penggunanya.

Tak hanya itu, pengguna sudah bisa menukarkan kembali coin dan saldo uang yang dimiliki.

Hal ini diketahui setelah aplikasi Snack Video mengumumkan jika event undang teman sudah kembali dibuka.

Fitur penarikan uang yang sebelumnya ditutup lantaran pengurusan Izin sudah dikembalikan.

Pengguna bisa mengirimkan uang ke akun DANA yang dimiliki.

" Kami dengan senang hati menginformasikan kepada anda bahwa Snackvideo sudah bisa digunakan kembali dengan normal dan telah mendapatkan semua izin yang diwajibkan oleh Pemerintah,"

" Snack video berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan pengalaman yang positif bagi pengguna dan menfasilitasi interaksi sosial antar global terima kasih atas dukungan anda," tulis akun Snack Video lewat pemberitahuannya, Jumat (26/3/2021).

Fitur koin dan Saldo Uang Snack Video Sudah Normal
Fitur koin dan Saldo Uang Snack Video Sudah Normal (Snack Video)

Sebelumnya Snack Video sudah terdaftar dalam Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tak hanya itu,  Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sudah mengeluarkan izin Snack Video apk yang legal.

Cara cepat hasilkan koin di Snack Video dengan mengikat kode undangan?

Langkah 1: Unduh, instal, dan buka SnackVideo

Langkah 2: Masukan kode undangan 893 270 827 atau 425 683 299 

Langkah 3: Masuk ke akun Anda, tonton video, dan hasilkan uang

Undang pengguna baru dan pastikan Rp 36.000

- Hasilkan hingga Rp 9,000 teman mengisi kode undangan anda

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved