Nama Mahfud MD dan Pejabat yang Disebut Rizieq Shihab Buat Onar Diungkit Dalam Sidang

Nama Mahfud MD dan Pejabat yang Disebut Rizieq Shihab Buat Onar Diungkit Dalam Sidang

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab menjalani lanjutan sidangnya.

Iapun menyebut nama Mahfud MD dan sejumlah nama lain dalam sidang tersebut.

Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan seharusnya pihak pengadilan dapat bersikap adil kepada para pejabat atas perkara yang juga dialami dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi atau surat pembelaan pribadi menanggapi dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq Shihab mengatakan, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak para pejabat yang menyebarkan pernyataan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Rizieq Shihab.

Ia mencotohkan pernyataan para pejabat yang telah membuat keonaran di masyarakat yakni, Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengatakan bahwa cukup dengan Olah Raga untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Selanjutnya kata dia, ungkapan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

Serta ungkapan, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa virus corona tidak akan masuk Indonesia.

"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya?" katanya

Rizieq Shihab juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.

"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, karena katanya setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved