Sidang Bandar Narkoba Doni CS
Terdakwa Perempuan Dalam Kasus Doni CS, Yati Ungkap Alasannya Ikut Terlibat
Yati Surahman, satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus narkotika yang juga melibatkan Doni CS minta dibebaskan dari Hukuman Mati.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yati Surahman, satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus narkotika yang juga melibatkan Doni, mantan anggota DPRD Palembang, memohon dibebaskan dari hukuman mati.
Seperti diketahui, Doni bersama Yati Surahman, Mulyadi, Ahmad Najmi Ermawan dan Alamsyah, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang karena terlibat atas kasus jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
Sedangkan Joko Zulkarnain, suami Yati Surahman yang turut diamankan bersama mereka, hingga kini masih buron setelah berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Terdakwa Yati terlibat kasus ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan beragendakan pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskan Supendi, desakan ekonomi yang melanda Yati dikarenakan suaminya sedang mengalami sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS- Dituntut Hukuman Mati, Doni CS Mantan anggota DPRD Palembang Minta Keringanan
Tak dijelaskan secara pasti sakit yang dialami terdakwa Joko Zulkarnain.
Namun Supendi menjelaskan bahwa penyakit itu membuat Joko Zulkarnain tak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
"Karena itulah terdakwa Yati tergiur ikut terlibat dalam perkara ini. Karena suaminya sakit sehingga dia tergiur dengan upah yang dijanjikan dan keinginannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
Supendi berharap seluruh kliennya dalam perkara ini bisa terbebas dari jeratan hukuman mati.
Sebab menurutnya, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.
Suami Kabur
Diketahui, Joko Zulkarnain, suami terdakwa Yati Surahman yang juga terlibat dalam kasus ini, berhasil melarikan diri.
Joko yang merupakan tahanan Kejari Palembang, berhasil kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sabtu (16/1/2021) lalu.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kusuma saat dikonfirmasi menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain terjadi saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.
Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.
"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.
Baca juga: Joko Zulkarnain, Terdakwa Narkoba Kabur Usai Kelabui 2 Petugas di RS di Bayangkara, Ber-KTP Medan
Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.
Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.
"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.
Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.
"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.