Breaking News

Viral Pria Lubuklinggau Maki-maki Polisi, Ini Kronologi dan Duduk Perkara Sebenarnya

Sebuah video pengendara di Kota Lubuklinggau Sumsel marah-marah saat di setop anggota polisi mendadak viral.

Penulis: Prawira Maulana | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Pelaku saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sebuah video pengendara di Kota Lubuklinggau Sumsel marah-marah saat disetop anggota polisi mendadak viral.

Ia marah-marah setelah di setop anggota Satlantas Polres Lubuklinggau karena berkendara tidak menggunakan helm dan melanggar prokes.

Beruntung anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang sedang melaksanakan giat plotting pagi (mengaturlalulintas) tidak terpancing emosi saat dimaki pelanggar.

Dalam video yang diunggah di media
sosial itu, pelanggar lalulintas tersebut marah-marah saat dihentikan polisi.

Pelanggar ini mengajak berkelahi  anggota Satlantas yang menghentikannya, bahkan, hendak memukul salah satu anggota Satltas Polres Lubuklinggau.

Diketahui pelanggar tersebut, Alex Ferdiansyah (33 tahun) warga RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Berdasarkan informasi dihimpun kejadian bermula saat Alex pulang dari berjualan ikan di Pasar Inpres mengendarai motor honda beat merah tanpa menggunakan helm dan tidak memakai masker.

Saat itu Alex melintas di Jalan Yos Sudarso dengan posisi melawan arah kemudian di setop anggota Satlantas yang mengingatkannya.

Karena tak terima diingatkan anggota Satlantas, Alex langsung turun dari motor dan memaki petugas, setelah terjadi keributan itu istri Alex datang menenangkan.

Kemudian setelah puas memaki-maki petugas Alex pun langsung pergi menumpang ojek.

Namun ulahnya melawan polisi di muka umum membuatnya viral diamankan di Polres Lubuklinggau,  saat ini Alex sudah dilakukan penahanan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail menyampaikan bila pelaku pelanggar lalulintas tersebut saat ini sudah dimankan di Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diamankan karena melawan arus dan melawan petugas, untuk tindak panjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu," ungkapnya.

Ismail juga menyampaikan pelaku juga sudah dilakukan test urine, untuk sementara hasilnya negatif, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan test lagi untuk pemeriksaan.

"Pasal yang dikenakan 112 atau 114 KUHP dengan tujuan sengaja melawan petugas, ancamannya bisa pidana," ujarnya.  (Joy) 

 
Area lampiran

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved