Langkah Tegas Polri Dalam Antisipasi Mengamankan Sidang Rizieq Shihab, Mabes Polri Siap Turun

Langkah Tegas Polri Dalam Antisipasi Mengamankan Sidang Rizieq Shihab, Mabes Polri Siap Turun

Editor: Slamet Teguh
YouTube PN Jaktim
Sidang virtual pembacaan eksepsi Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) 

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Baca juga: Kondisi Paula Verhoeven Usai Positif Covid-19 Padahal Tengah Hamil, Penjelasan Dokter Bikin Syok

Baca juga: Kondisi Terkini Shin Tae-yong Usai Terpapar Covid-19, Harus Lakukan Cuci Darah

Baca juga: Dengar Kabar 2 Bandar Narkoba di Muratara Ditangkap, Bupati Devi : Ini Kabar Baik

Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Tidak adalagi tayangan virtual

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved