DAFTAR Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik, Hindari Gunakan Gawai di Jalan

Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam me

Editor: Weni Wahyuny
istimewa
Penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik serta mekanisme tilang menggunakan metode ETLE. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA  - Daftar pelanggaran dan besaran denda sistem tilang elektronik.

Diketahui, 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/3/2021).

Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar

Lalu berapa besaran denda tilang elektronik?

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan gawai (telepon selular).

Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm.

Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu.

Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved