Wabup OKU Terdakwa Korupsi Diusulkan Jadi Bupati, Ahli Hukum: Kepercayaan Masyarakat Akan Turun

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Ridwan SH MHum menilai usulan Wakil Bupati OKU Johan Anuar

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, tak kuasa menahan tangis dalam sidang kali ini, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Ridwan SH MHum menilai usulan Wakil Bupati OKU Johan Anuar, yang saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi untuk menjadi Bupati oleh DPRD setempat, dinilai akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga eksekutif dan legislatif setempat.

"Kalau secara etika dan norma, maupun kepantasan yang pasti kepercayaan masyarakat akan turun terhadap pemerintahan dan DPRD, harusnya ditahan dulu hingga ada keputusan final pengadilan soal status Johan," kata Ridwan, Selasa (23/3/2021).

Menurut Ridwan, roda pemerintahan daerah memang harus tetap berjalan efektif, tetapi kalau orangannya (kepala daerahnya) statusnya terdakwa dan ditahan, jelas hal itu tidak bisa mengefektifkan jalannya roda pemerintahan yang ada. 

"Kemudian juga dari status hukumnya belum jelas (Johan), artinya untuk masalah ini perlu kecermatan apakah tidak ada cara lainnya," ujar Ridwan.

Ditambahkan Lektor Kepala Fakultas Hukum Unsri ini, pertanyaan kedepan siapa yang akan mengangkat Wabup yang ditahan itu, jika usulan DPRD itu jalan terus.

"Saya rasa Kementerian Dalam Negeri akan hati- hati. Apalagi kita tahu kasus yang ditangani KPK itu tidak mudah dan bukan nahan-nahan orang saja, tapi saya rasa ada jalan terbaik seperti untuk menjalankan roda pemerintahan daerah tetap efektif dengan penunjukkan Plh dan sebahainya. Termasuk juga, bagaimana konsultasi DPRD OKU dengan Gubernur Sumsel dan Kemendagri untuk jalan tengahnya kedepan," tandas Ridwan.

Sebelumnya, DPRD OKU resmi mengusulkan Wabup Johan Anuar yang berstatus terdakwa dan ditahan atas kasus korupsi tanah kuburan, menjadi Bupati menggantikan almarhum Kuryana Azis yang meninggal dunia pada awal Maret lalu.

Usulan sidang ini dibahas dalam sidang paripurna DPRD OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia, dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved