Sidang Dugaan Korupsi Johan Anuar
Sidang Lanjutan Johan Anuar, Saksi Ahli Beri Kesaksian Ringankan Terdakwa
Menurut saya jika dalam dakwaannya penyalagunaan wewenang, tidak ada hubungan dengan terdakwa. Karena dia tidak punya kewenangan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar menghadirkan saksi ahli Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung, Budiono dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU yang menjerat wakil bupati non aktif OKU tersebut.
Dalam keterangannya, Budiono menilai dakwaan JPU KPK terhadap Johan Anuar, tidak tepat.
"Menurut saya jika dalam dakwaannya penyalagunaan wewenang, tidak ada hubungan dengan terdakwa. Karena dia tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan itu ialah pihak panitia pengadaan tanah," ujarnya saat ditemui setelah memberikan keterangan, Selasa (23/3/2021).
Diketahui, dalam perkara ini Johan Anuar ketika itu masih menjabat sebagai Wakil DPRD Kabupaten OKU.
Budiono menjelaskan, anggota dewan diberikan fungsi dan kewenangan diantaranya legislasi, anggaran dan pengawasan.
Dari ketiga fungsi tersebut, dua diantaranya melibatkan pemerintah daerah.
"Artinya dibahas bersama dan diputus bersama. Dalam perkara ini, seperti yang kita tahu, Johan Anuar selaku wakil ketua. Dalam pengadaan kuburan, dewan tidak punya kewenangan karena juga tidak masuk anggota. Kan ada panitia sendiri. Jadi terdakwa tidak ada wewenang untuk itu," ujarnya.
"Sedangkan jika disebut sebagai Intervensi pada dakwaan di Pasal 2, bila orang yang tidak ada pengaruh, bagaimana bisa melakukan intervensi atau tidak bisa mempengaruhi," katanya menambahkan.
Pernyataan itu mendapat respon positif dari kuasa hukum Johan Anuar.
Baca juga: Keluarga Sedang Panen Padi, Nenek Tuyem Warga OKU Timur Hilang, Sehari-hari Pemulung Barang Bekas
Baca juga: Polres OKI Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi, Warga Ingin Melapor Tak Perlu Datangi Kantor Polisi
Menurut Titis Rachmawati, Johan Anuar tidak memenuhi unsur-unsur melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap kliennya tersebut.
"Bila dilihat dari keterangan saksi tadi, klien kami tidak bisa dianggap menyalahi kewenangan di Pasal 3 karena dia tidak punya kewenangan terhadap proses pengadaan lahan kuburan itu. Nah untuk Pasal 2, klien kami disebut melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Bagaimana bisa terjadi, katanya itu tadi overlapping (tumpang tindih). Disatu sisi kewangannya di legislatif, bagaimana bisa ditumpuk di kewenangan di eksekutif," ujarnya.
"Kalau pun ada dikatakan kolusi, nepotisme apalagi korupsi, itukan harus dibuktikan terdahulu tentang fungsi klien kami. Bila klien kami tidak berfungsi dalam bidang tersebut, mana bisa ditarik-tarik seperti ini," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, dari keterangan Budiono yang merupakan saksi ahli Hukum dan Tata Negara, ada beberapa poin yang menguntungkan dakwaan JPU.
Namun ada juga poin-poin yang menguntungkan pihak terdakwa.
"Mengingat saksi tersebut adalah ahli yang dibawa oleh penasihat hukum, ada beberapa keterangan yang memang tidak menguntungkan kita. Tentang fungsi pengawasan di DPRD. Juga yang saya cermati bahwa anggota dewan dapat dikatakan menyalahi wewenang bila dilakukan ketika menjalani tugas. Namun bila sedang tidak menjalani tugas, maka tidak bisa dikategorikan sebagai menyalahi wewenang," ujarnya.
"Sedangkan untuk keterangan yang menguntungkan kita, para pihak disini bisa menyimpulkan sendiri. Kalau menurut saya sendiri, saksi ahli ini poin-poin keterangannya lebih ke arah penjelasan terhadap fungsi dan kedudukan anggota dewan," katanya menambahkan.