Reaksi Dirasakan Wabup Inayatullah Usai Divaksin: Nafsu Makan Bertambah, Dua Hari Ngantuk Berat
Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah menerima suntik vaksin Covid-19 untuk dosis kedua di Puskesmas Rupit, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
===
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah menerima suntik vaksin Covid-19 untuk dosis kedua di Puskesmas Rupit, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya pria yang akrab disapa Ustaz Inaya ini menerima suntik vaksin Covid-19 untuk dosis pertama pada 8 Maret 2021 lalu di tempat yang sama.
"Mudah-mudahan setelah vaksin dosis yang kedua ini badan tambah sehat, bisa terhindar dari virus corona," kata Inayatullah kepada wartawan usai disuntik vaksin.
Dia berharap kepada masyarakat umum yang nantinya juga akan disuntik vaksin Covid-19 agar tidak merasa takut karena vaksin aman dan halal.
Menurutnya, vaksin merupakan bagian dari ikhtiar melawan penyebaran Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia hingga saat ini.
"Tidak usah takut, ini ikhtiar kita, sehat itu mahal, sehati itu indah, kesehatan sangat penting karena kalau kita sehat tentu bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari," katanya.
Inayatullah menjalani interval vaksinansi dari dosis pertama ke dosis kedua selama 15 hari karena Senin (22/3/2021) kemarin dirinya dinas luar daerah.
Selama 15 hari interval itu, Inayatullah mengaku mengalami beberapa reaksi yang tidak biasa namun dinyatakan aman oleh dokter.
"Reaksinya cuma agak sedikit ngantuk, biasanya saya di waktu sore dan habis shalat Isya' tidak mau tidur, tapi setelah vaksin itu saya ngantuk berat."
"Saya tertidur, tapi itu terjadi cuma dua hari, setelah itu normal seperti biasa, ada enaknya juga setelah vaksin, nafsu makan bertambah," kata Inayatullah.
Sementara itu, informasi yang beredar soal interval penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua berubah menjadi 28 hari untuk usia (18-59 tahun).
Sebelumnya interval vaksinansi dosis kedua dilakukan selama 14 hari dari vaksinansi dosis pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda Sari membenarkan itu setelah keluar surat edaran nomor HK.02.02/I/653/2021 pada 15 Maret lalu.