Berita Palembang

Kendaraan Patroli Polisi Juga Akan Dipasang Kamera ETLE

Selain kamera di traffic light dan juga jalan protokol, pemasangan kamera ETLE juga ada di kendaraan roda dua patroli anggota.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tak hanya di persimpangan atau traffic light, ETLE juga akan dipasang di sejumlah ruas jalan lurus juga di kendaraan patroli polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel tak hanya memasang kamera ETLE di sejumlah titik yang ada di Palembang.
Saat launching tanggal 28 April mendatang, Ditlantas juga akan memasang kamera ETLE di kendaraan patroli milik petugas.

Menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, pemasangan sejumlah kamera di beberapa titik wilayah Palembang memang sudah dilakukan. Namun, penerapan sistem ETLE belum diberlakukan.

Selain masih melakukan tahap uji coba perangkat, penerapan sistem ETLE di Palembang baru akan diberlakukan setelah dilaunching Korlantas Mabes Polri.

"Selain kamera di traffic light dan juga jalan protokol, pemasangan kamera ETLE juga ada di kendaraan roda dua patroli anggota. Sehingga, sistem ini juga sifatnya mobile," kata Hotman, Selasa (23/3/2021).

Pemasangan kamera ETLE di kendaraan patroli petugas di lapangan, nantinya tidak langsung terkoneksi dengan sistem data di RTMC Polda Sumsel.

Baca juga: Balita 18 Bulan di Lubuk Keliat Ogan Ilir Tewas Tenggelam di Genangan Bekas Kolam Ikan

Baca juga: Dua Pria di Palembang Ini Spesialis Mencuri di Kampung Sendiri, Rumah Tetangga pun Jadi Sasaran

Kamera ini, akan menyimpan data pelanggaran yang dilakukan pengendara di dalam memori kamera. Setelah petugas mengkoneksikan kamera dengan koneksi internet, barulah kamera ini akan mengirim data pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Sistemnya kalau kamera di kendaraan offline. Karena, petugas yang akan mengkoneksikan dan mengirim data yang ada di kamera tersebut ke server," katanya.

Dari data yang dikirimkan, barulah server menerima data dan langsung mengeprint data tersebut. Dari situ, data pelanggar lalu lintas baru di kirim ke pengendara yang melakukan pelanggaran.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved