Nasib Johan Anuar

Ditanya Soal Johan Anuar Diusulkan Gantikan Kuryana, Herman Deru: Akan Dipelajari Dulu

Saya pelajari dulu suratnya, apa sih yang diminta oleh paripurna. Kalau yang diminta sesuai aturan ya akan kita tindak lanju

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan dirinya akan mempelajari terlebih dahulu soal usulan penggantian Bupati OKU. 

Untuk bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya merujuk pada Undnag-_undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, walikota, bupati berhenti karena mneinggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati.
"Maka dari itu kita akan menyetujui dua keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia. Usul penetapan Drs Jjohan Auar SH MM sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan," terang Ketua DPRD OKU.

Sementara itu rapat paripurana sempat diskor selama 1 jam karena tidak qourum.

Awalnya dijadwalkan pukul ini sempat molor sampai pukul 10.45. Setelah rapat dibuka , namun setelah diteliti anggota dewan yang jadir hanya 15 orang dari 35 anggota DPRD OKU. Karena tidak qourum maka sidang diskor selama satu jam. Skor dicabut pukul 12.20 delanjutkan dengan Sekwan membacakan rekapitulasi anggota dewan yang hadir sebanyak 14 orang dari 35 anggota dewan. Menurut ketua DPRD OKU anggota dewan yang tidak hadir, ada yang sakit dan ada juga yang sedang isolasi mandiri karena terpapar covid-19.

"Nanti akan kita buatan risalahnya," terang Ketua DPRD OKU.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved