Berita Kriminal Banyuasin
Diancam Dibunuh, Ibu Muda 1 Anak di Banyuasin 7 Kali Diperkosa Kakak Ipar, Terancam Dicerai Suami
Di sini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES. Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, Dedi Junaidi SH Kuasa hukum korban sebut saja ES mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak 1 yang dilakukan diduga pelaku Ardi Yuli kakak ipar korban.
"Di sini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES. Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan karena laporan kami tidak diterima dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin antara pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.
Masih kata Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada tiga bulan yang lalu. Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku.
"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawah ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.
Dedi menuturkan bahwa pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan,suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.
"Pelaku ini kakak ipar dari suami korban," tutur Dedi seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman SNMPTN 2021, Ini Link Pengumuman Kelulusan di 12 Kampus PTN
Baca juga: Masyarakat Bisa Bayar Pajak di Samsat Palembang IV, Ada di Kawasan Celentang
Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut. Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.
Sementara itu, korban ES menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis. "Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus ditua kan. "Sebenarnya saya lahir Tahun 2003. dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES.
Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki - laki kini berusia 3 tahun. Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya. "Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahkan saya. Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.