23 Maret 2021 Resmi Dilakukan Tilang Elektronik Secara Nasional, Polantas Tak Berhak Menilang Lagi

Korlantas Porli dijadwalkan akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Ma

ISTIMEWA
Kendaraan yang teridentifikasi ketika melakukan pelanggaran di ruang RTMC. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengendara bila mendapat surat denda tilang di rumah jangan kaget.

Sebab 23 Maret ini tilang elektronik resmi dilakukan.

Korlantas Porli dijadwalkan akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMPolri, Minggu (19/3/2021).

Dengan adanya sistem tilang ETLE nasional ini, Abrianto berharap dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.

Selain itu, kamera ETLE nasional itu juga mampu mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

Hal ini berbeda dengan kamera ETLE yang sebelumnya sudah terpasang di Jakarta.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya,” ucapnya.

“Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” ucap dia.

Selain menilang, Abri mengatakan dengan adanya kamera ETLE bisa membantu mempercepat penanganan polisi dalam kasus tindak pidana lain.

Sebab, kamera tersebut bisa mendeteksi tiap kendaraan yang melintas.

“ETLE juga meningkatkan budaya tertib lalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia. 

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved