Berita Kriminal OKU Timur
2 Pria di OKU Timur Jual Motor Curian Melalui Facebook, Juga Kedapatan Bawa Sajam, Endingnya Begini
Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut memang benar sepeda motor milik korban.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jual motor bodong secara online dan kedapatan membawa senjata tajam, Maulana Hartono (20) dan Zulkarnain (33) diringkus anggota Reskrim Polsek Buay Madang Timur (BMT).
Penangkapan itu bermula ketika Unit Opsnal mendapatkan informasi melalui Media Sosial (Medsos) Facebook pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa ada orang yang hendak menjual motor yang memiliki ciri yang sama dengan motor korban yang hilang.
Korban yaitu Susanto (35) seorang wiraswasta warga Desa Tanjung Mulya Kecamatan Buay Madang Timur.
Susanto kehilangan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih - merah di dalam rumahnya pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB, pada saat ia sedang tidur lalu tersangka masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel pintu depan.
Mengetahui adanya orang yang hendak menjual motor curian, selanjutnya Unit Opsnal Polsek BMT menghubungi tersangka dan berpura - pura untuk membeli sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan negosiasi melalui Medsos, maka disepakati dengan harga Rp. 5 juta dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) di Dusun Bangun Sari Desa Srikaton, persisnya di samping toko alfamart BK 3 Kecamatan Buay Madang Timur.

Selanjutnya pada hari Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, sesuai dengan kesepakatan untuk melakukan transaksi sepeda motor tersebut, anggota Reskrim Polsek BMT langsung melakukan penangkapan pada tersangka beserta mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut memang benar sepeda motor milik korban.
Tersangka Maulana Hartona (20) merupakan warga Desa Rasuan Kecamatan Madang suku I OKU Timur.
Baca juga: Garuda Kembali Buka Penerbangan Umrah Langsung Palembang-Jeddah Agustus Mendatang
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan didampingi Kapolsek BMT IPTU Alimin melalui Kassubag Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, anggota juga berhasil mengamankan rekan tersangka yakni Zulkarnain (33) warga Desa Mendayun KP 4 Kecamatan Madang Suku I OKU Timur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan saat COD.
"Dua orang berhasil diamankan, dari pengakuan tersangka Maulana, motor itu ia beli dari Rizal (35) warga Desa Anyar OKU Timur seharga Rp 6 juta tanpa surat menyurat dan hendak ia jual lagi," jelas AKP Edi. Senin (22/3/2021).
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek BMT, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang - bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Type CB150 Warna Putih- Merah dan satu Sajam jenis keris warna coklat dengan panjang sekitar 28 Cm.