Akun Open BO di MiChat Akan Ditutup Menkominfo, Sejumlah Mama Muda Ikut Bahagia

Banyaknya akun open BO membuat sejumlah mama muda khawatir suaminya memakai jasa itu. Namun, pemerintah berjanji akan memblokir sejumlah akun open BO

Tribun Sumsel
Arti Open BO Kata Populer yang Sering di Temukan Pada Aplikasi Mi Chat dan Media Sosial Lainnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Banyaknya akun open BO membuat sejumlah mama muda khawatir suaminya memakai jasa itu.

Namun, pemerintah berjanji akan memblokir sejumlah akun open BO.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berjanji akan menutup semua akun Open BO - istilah yang kerap digunakan untuk para penjaja seks komersial-- di internet.

Johnny akan menutup semua akun prostisusi online itu, terutama yang marak di aplikasi pesan instan MiChat.

Open BO adalah nama keren dari Open Booking, istilah yang dipakai di dunia prostitusi online.

Maksudnya, booking dulu lewat online, tentu dengan membayar uang muka.

Setelah open BO, biasanya menentukan tempat "kopi darat" dan slot.

Karena pekerja seks komersial melayani beberapa tamu dalam sehari, mereka mengatur slot waktu.

Aplikasi MiChat paling populer di dunia prostitusi online tapi sebenarnya, aplikasi social media lain juga sering dipakai.

Hastag yang umum dipakai adalah #OpenBO dan #VCS serta #ChatSex.

Johnny Plate mengatakan hal itu setelah aplikasi pesan instan MiChat menjadi sorotan masyarakat karena kerap disalahgunakan untuk prostitusi online, termasuk kasus prostitusi online yang terjadi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.

Alona, yang sudah jadi tersangka, mempekerjakan pekerja seks anak-anak di bawah umur di hotelnya di Tangerang.

Komunikasi dilakukan melalui MiChat.

Johnny menyatakan kementerian yang dipimpinnya sudah meminta komitmen dari penyelenggara aplikasi pesan instan asal China itu untuk melakukan take down terhadap akun-akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/03/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved