Rizieq Shihab Didakwa Menghasut Orang Berbuat Pidana dan Halangi Kebijakan Karantina, Buktinya
Rizieq Shihab Didakwa Menghasut Orang Berbuat Pidana dan Halangi Kebijakan Karantina, Buktinya
"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Didakwa Hasut Orang Lain Berbuat Pidana dan Halangi Kebijakan Kekarantinaan Kesehatan.