Lamaran

Susunan Acara Lamaran Umum Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Nikah, Berikut 9 Rangkaian Prosesinya

Seperti prosesi pernikahan, lamaran juga memiliki tahapan dan susunan acara agar prosesi dapat berjalan dengan lancar. Berikut Susunan Acara Lamaran

Tribunsumsel.com/unsplash
Susunan Acara Lamaran Umum Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Nikah, Berikut 9 Rangkaian Prosesinya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Susunan Acara Lamaran Umum Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Nikah, Berikut 9 Rangkaian Prosesinya.

Sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan yaitu lamaran.

Sudah menjadi budaya dan tradisi dimasyarakat, sebelum kedua pasangan menikah, dilakukan prosesi lamaran terlebih dahulu untuk mendapatkan kesepakatan dari dua belah pihak pria dan wanita atas pernikahan yang akan berlangsung.

Prosesi lamaran dilakukan dengan pertemuan antara pihak keluarga pria dan wanita sebagai ajang silahturahmi serta mempererat hubungan.

Kedua pihak akan melangsungkan peresmian dari pihak pria untuk meminang wanita pujaannya.

5 Rekomendasi Vendor Lamaran Yang Ada di Palembang, Lengkap Media Sosial dan Nomor Teleponnya

Seperti prosesi pernikahan, lamaran juga memiliki tahapan dan susunan acara agar prosesi dapat berjalan dengan lancar.

Berikut Susunan Acara Lamaran Umum Yang Wajib Kamu Ketahui, Berikut 9 Rangkaian Prosesinya:

1. Kedatangan Calon Mempelai Pria

Tahapan lamaran yang pertama adalah calon mempelai pria bersama rombongannya datang kerumah calon mempelai wanita.

Rombongan yang dibawa oleh calon mempelai biasanya terdiri dari keluarga besar, kerabat dekat, teman serta tetangga yang membawa seserahan untuk melamar calon mempelai wanita.

Keluarga mempelai wanita pun akan menyambut dengan hangat dan mempersilahkan rombongan masuk ketempat yang sudah disediakan.

Jalannya acara lamaran juga dipandu oleh seorang MC.

Dari sinilah kemudian MC akan memandu acara lamaran.

2. Pembukaan Acara Lamaran

Setelah rombongan calon mempelai pria telah memasuki tempat yang sudah disediakan,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved