Partai Demokrat Kubu AHY Angkat Bicara Usai Digugat Oleh Jhoni Allen Sebesar Rp 55,8 Miliar

Partai Demokrat Kubu AHY Angkat Bicara Usai Digugat Oleh Jhoni Allen Sebesar Rp 55,8 Miliar

Editor: Slamet Teguh
DPR RI
Jhoni Allen Marbun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat diam, akhirnya Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara mengenai gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen.

DPP Partai Demokrat siap menghadapi gugatan mantan kadernya Jhoni Allen Marbun yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Demokrat, kata Kamhar, berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," ucapnya.

"Terkait nominal gugatan, saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.

"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Sebelum Ditemukan, Abrip Asep Sempat Diberi Nama Zainal Oleh Para Perawat RSJ

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Masalah Sensitif, Jawaban Ivan Gunawan Bak Tamparan Bagi Nyai

Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved