THR 2021

Nasib Pembayaran THR Tahun ini, Masih Dicicil? Tidak Full? Kemenaker Belum Beri Kepastian

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran THR tahun ini

Editor: Hanafijal
(Dok. Kredivo)
Ilustrasi uang pinjaman. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-- Pada 13 April mendatang kita sudah memasuki bulan puasa atau Ramadhan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Apakah pembayaran THR masih dicicil atau bagaimana?

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).

Baca juga: Pembuat Video Game Game of Thrones dan Produser Netflix Tewas Diracuni Rekan Kerjanya, Kronologi

Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Baca juga: Kisah Seorang Polisi yang Hilang Usai Tsunami Aceh 2004, Kini Ditemukan Dalam Kondisi Memprihatinkan

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved