Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Era Susi Tentang Larangan Ekspor Benur Buat Orang Kehilangan Pencarian

Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Era Susi Tentang Larangan Ekspor Benur Buat Orang Kehilangan Pencarian

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut nama Susi Pudjiastuti dalam menjalani sidang.

Menurutnya, aturan di era kepemimpinan Susi Pudjiastuti soal larangan ekspor dan budidaya benur lobster membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi ekspor benur untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Edhy bercerita saat masih duduk di kursi Ketua Komisi IV DPR RI dan menjadi mitra Kementerian KP, ia menerima banyak masukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 soal larangan eskpor benur justu merugikan masyarakat di pesisir.

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP," kata Edhy.

Menurutnya aturan itu terbit secara tiba - tiba tanpa dibarengi kajian yang cukup dan tawaran solusi. Kata dia penerbitan Permen itu juga tidak dibarengi sosialiasi yang masif. Banyak masyarakat pesisir masih belum paham hingga berdampak pada kelangsungan hidup mereka.

Terlebih lagi ia menyebut sejak aturan itu terbit, banyak gelombang protes masyarakat bahkan berujung penangkapan polisi.

"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," jelas dia.

"Akibatnya banyak sekali masukan- masukan protes atas pelarangan itu. Karena ada laporan dari Polsek yang dibakar masyarakat, banyak penolakan- penolakan dari masyarakat," kata Edhy.

Baca juga: Pernah Cerai Lalu Rujuk, Terungkap Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Lagi, Sidang Ditunda

Baca juga: Kebakaran di Kelurahan Pahlawan Palembang, Ada Warga Tiba-tiba Jatuh Lalu Teriak-teriak Histeris

Baca juga: Polisi Tembak Kepala Bayi Berusia Satu Tahun, Ibu Korban : Polisi Tak Pantas Menembak Anak Saya

Edhy Prabowo Beberkan Alasan Buka Keran Ekspor Benur

Berdasarkan hasil kajian para ahli yang tergabung dalam tim kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setidaknya ada 1 juta telur atau benih lobster di alam saat musim panas panjang.

Tapi berdasarkan kajian pula, peluang benih - benih lobster itu untuk hidup dan tumbuh besar di alam hanya 0,01 persen atau cuma 1.000 dari 1 juta benih tersebut.

Hasil berbeda terjadi jika benih - benih lobster yang ada di alam, diambil dan dibesarkan oleh masyarakat secara tradisional, seperti membesarkannya di keramba atau tambak dengan sejumlah syarat. 

Bila itu yang dilakukan, kata Edhy potensi lobster tumbuh besar dan dimanfaatkan secara ekonomi, bisa naik signifikan hingga angka 70 persen. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved