AHY Digugat Jhoni Allen Dengan Ganti Rugi Imateriel Sebesar Rp 50 Miliar, Uangnya Bakal Disumbangkan
AHY Digugat Jhoni Allen Dengan Ganti Rugi Imateriel Sebesar Rp 50 Miliar, Uangnya Bakal Disumbangkan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kubu Jhoni Allen melakukan perlawanan usai ia dipecat dari kepengurusan Partai Demokrat.
Bahkan tak tanggung-tanggung.
Ia melakukan gugatan imateriel sebesar Rp 50 Miliar dan uangnya rencananya bakal disumbangkan ke panti asuhan.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan menegaskan bahwa proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III) dianggap secara bersama melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang - Undang Parpol dan hak - hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Viral Jalanan di Desa Dipenuhi Gabah yang Dijemur, Reaksi Pemilik saat Kendaraan Motor Melintas
Baca juga: Kubu AHY Sebut Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Mendaftar di Kemenkumham Karena Tak Penuhi Syarat
Baca juga: Gelagat Pasangan Gali Tanah Tengah Malam Buat Curiga, Ngaku Kubur Kucing, Ternyata Ini, Buat Geger
Disampaikan Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel. Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi materiel Rp50 miliar.
Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti - panti sosial yang membutuhkan.
"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen. Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Ganti rugi materilnya Rp50 Miliar," ucapnya.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir. Sehingga majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jhoni Allen Gugat AHY Dkk Ganti Rugi Imateriel Rp50 Miliar, Uang Akan Disumbang ke Panti Sosial.