Setelah 1 Mei 2021, CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Soal SKB Harus di Panselnas 1 Juni 2021

Masyarakat harus bersabar, Pemerintah meyakinkan seleksi akan dibuka bulan April-Mei 2021.Tepatnya setelah 1 Mei 2021, peneriman pegawai negeri sip

Editor: Moch Krisna
tribunnews.com
Informasi Kemenpan RB Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Maret, Siapkan Dokumen dan Persyaratan Berikut 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Masyarakat harus bersabar, Pemerintah meyakinkan seleksi akan dibuka bulan April-Mei 2021.

Tepatnya setelah 1 Mei 2021, peneriman pegawai negeri sipil (PNS) akan dibuka.

Hingga kini, setiap instansi Pembina Jabatan Fungsional diminta untuk menyiapkan penyusunan soal SKB.

Diketahui, penyusunan soal dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi SKB dan Pengintegrasian ke dalam Sistem CAT BKN.

“Sesuai amanat peraturan tersebut, instansi pemerintah selaku pembina jabatan fungsional diharuskan melakukan penyusunan soal SKB melalui beberapa tahapan yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan seperti dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mendesak agar Instansi Pembina Jabatan Fungsional segera memutakhirkan soal-soal SKB.

Mereka juga diminta untuk memastikan penyusunan soal sesuai dengan standar tingkat kesulitan soal yang ditetapkan, baik dari level jabatan maupun antar wilayah.

"Untuk pemutakhiran soal SKB, naskah soal SKB CPNS dan soal seleksi kompetensi teknis PPPK non-Guru disampaikan kepada Panselnas paling lambat 1 Juni untuk diintegrasikan ke dalam Bank Soal CAT BKN," tuturnya.

Bagi Anda yang penasaran, taksonomi dalam penyusunan naskah soal CPNS dan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu High Order Thinking (HOT) dan Low Order Thinking (LOT).

Dalam soal HOT, akan ada kombinasi soal evaluation, synthesizing, dan analyze.

Sementara, aspek yang dinilai dalam LOT meliputi Applying, Comprehension, dan Remembering.

Kemudian, untuk tes PPPK guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dipastikan akan memandu.

Sebab, seleksi PPPK bakal difasilitasi oleh Kemendikbud. PPPK kali ini mencari 1 juta guru untuk diberikan kesejahteraan.

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut.

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Sementara syarat untuk PPPK diantaranya:

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data

Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.

Pengisian Tanggal lahir.

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:

- Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved