Rizieq Shihab Protes tak Bisa Dengar Saat Sidang Pelanggaran Prokes, Online Ini Sangat Merugikan
Atas permasalahan tersebut, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghadirkan secara langsung di ruang sidang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa dalam kasus pelanggaran proke, Rizieq Shihab melakukan protes.
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) hari ini.
Sidang perdana ini diwarnai permasalahan teknis setelah tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengakun tidak bisa mendengar suara dari kliennya yang berada di tahanan Bareskrim Polri.
Atas permasalahan tersebut, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengutip KUHAP, kuasa hukum mengungkapkan, terdakwa wajib hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum berpandangan, Bareskrim Polri sebagai tempat Rizieq mengikuti sidang secara daring bukan ruang sidang.
Pihak penasihat hukum pun meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari ini juga.
Kemudian, Rizieq menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan kuasa hukumnya.
Ia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.
"Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," kata dia.
Maka dari itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi untuk memperbaiki perangkat audio.
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.