Kekosongan Kepala Daerah di OKU Apakah Perlu Dilakukan Pemilihan Kembali ?
Kekosongan Kepala daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) provinsi Sumsel, pasca meninggalnya sang Bupati Kuryana Azis
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kekosongan Kepala daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) provinsi Sumsel, pasca meninggalnya sang Bupati Kuryana Azis pada 8 Maret lalu hingga saat ini menjadi tanda tanya, apakah harus dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD setempat atau tetap kosong.
Selain itu, Wakil Bupati OKU sendiri Johan Anuar saat ini masih dalam tahanan (titipan KPK di Lapas Pakjo), dan proses persidangan di PN Tipikor Palembang, atas dugaan korupsi tanah kuburan di OKU.
Pengamat politik dari Lingkaran Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengungkapkan, dalam melaksanakan roda pemerintahan bisa dilakukan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah, yang bisa dari Sekda atau ditunjuk Gubernur Sumsel.
Dijelaskan Ray, untuk mengisi kursi Bupati dan sedangkan wakil Bupati jika akhirnya dinyatakan bersalah dan inkrah, menjadikan tidak ada aturan perundang- undangan untuk dilakukan pemilihan kembali.
"Jelas kasus di OKU memang agak mustahil. Solusi yang paling mungkin melaksanakan pilkada lagi," kata Ray, Selasa (16/3/2021).
Meski begitu Ray mengungkapkan, jika setahu dirinya pemilihan itu tidak dilakukan dalam waktu dekat dan oleh DPRD setempat, melainkan akan ada pemilihan pada Pilkada selanjutnya, dalam hal ini Pilkada 2024.
"Tapi itu menunggu sampai 2024 yang akan datang. Artinya sepanjang itu, hanya ada Plt atau Penjabat (tidak ada definitif," terangnya.
Sementara Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sendiri hingga saat ini belum bisa memastikan, apakah nanti kepala daerah yang ada bisa diisi lagi, melalui pemilihan oleh DPRD setempat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan, pihaknya akan membahasnya bersama pihak Pemerintah Provinsi Sumsel, sebagai perpanjangan tangan pemerintahan didaerah.
"Saat ini, masih pembahasan antara Pemda Provinsi Sumsel dan Kemendagri," singkatnya.
Sejumlah parpol yang ada sendiri mengaku, belum mengetahui aturan perundang- undangan untuk mengisi kekososang kepala daerah di OKU tersebut, mengingat ini kejadian luar biasa karena Bupati meninggal dan Wabupnya berhalangan.
"Ini kejadian luar biasa dan belum pernah terjadi, sehingga harus ada payung hukumnya, jika harus ada pemilihan dan setahu kita belum ada aturannya. Sehingga kita perlu diskresi (pengecualian)," pungkas salah satu ketua partai di OKU tersebut.
Sekedar informasi, Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia pada 8 Maret setelah dilantik 10 hari. Sedangkan Wakil Bupatinya Johan Anuar telah ditahan KPK sejak 10 Desember lalu hingga sekarang.
Untuk mengisi kekosongan kepala daeraj itu sendiri Gubernur Sumsel menunjuk Edwar Chandra sebagai Plt Bupati OKU pada 9 Maret untuk melaksanakan tugas sehari- hari kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/calon-bupati-petahana-kuryana-azis-bersiap-ke-tps-menyalurkan-hak-pilihnya-rabu-9122020.jpg)