Fakta Baru Bus Masuk Jurang yang Tewaskan 29 Orang, Keluarga Disarankan Lanjut ke Ranah Hukum

Selain faktor keselamatan, berbagai faktor juga harus diperhatikan dalam beroperasinya bus pariwisata.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Bangkai bus Sri Padma yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang saat ini sudah diamankan polisi di Unit Lakalantas Polres Sumedang, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru kecelakaan bus terjun ke jurang di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Diketahui, dalam kecelakaan maut itu, sebanyak 29 korban tewas.

Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkap fakta-fakta lain setelah tragedi bus masuk jurang itu.

Djoko mengungkap, kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Ia menemukan hal-hal yang dianggapnya tak beres seperti halnya kondisi kalayakan armada bus pariwisata Sri Padma Kencana.

Dalam hal ini, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyarankan agar Kemenhub dan keluarga korban membawa perusahaan otobus yang bersangkutan ke ranah hukum.

Hal itu terkait dengan temuan-temuannya menyoroti kasus kecelakaan maut bus masuk jurang.

Kepada Tribunnews.com, Djoko membeberkan hasil investigasi terkait kejadian tersebut.

"Hasil investigasi dan diskusi daerah, adanya buku KIR palsu yang digunakan bus tersebut. Kemenhub dan keluarga korban bisa bawa ke ranah hukum," jelasnya Selasa (16/3/2021).

Selain dokumen palsu, Djoko juga menelusuri legalitas dari PO bus yang terlibat kecelakaan.

"Bus yang terliibat kecelakaan di Sumedang tidak terdaftar di portal website SPIONAM Kemenhub," katanya.

Penelusuran Tribunnews, nama perusahaan Sri Padma Kencana sudah tercantum dalam laman SPIONAM.

PO bus tersebut beralamat di Dusun Kaliangsana Rt.06 Rw.01 Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun saat dibuka lebih detail, tidak terdaftar armada bus dan jumlah yg dioperasikan.

Diketahui, SPIONAM Kemenhub adalah Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved