Ketua MPR Akhirnya Angkat Bicara Usai Disebut Amien Rais Bahas Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Ketua MPR Akhirnya Angkat Bicara Usai Disebut Amien Rais Bahas Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Editor: Slamet Teguh
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Napung Gete, di Kabupaten Sikka. Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat menjadi bola panas, tentang adanya pembahasan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo akhirnya memberi jawaban.

Bambang memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden - wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.

Baca juga: Amien Rais Diserang Eks Politisi Gerindra, Sebut Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Itu Memang Perlu

Baca juga: Beda Nasib Ayah dan Anak Sebagai Kader Demokrat di Blora yang Dukung AHY dan Moeldoko

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode.

Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.

Sebagai catatan, Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.

Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved