Daftar Fakta Baru, Kasus Suap Edhy Prabowo Hingga Penampakan Uang Tunai Rp 52,3 Miliar

Daftar Fakta Baru, Kasus Suap Edhy Prabowo Hingga Penampakan Uang Tunai Rp 52,3 Miliar

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru tersaji dalam kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus tersebut pada hari Senin (15/3).

Dari pantauan Tribunnews.com, di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.

"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Ali menerangkan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.

Kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Sebut, Moeldoko Ngaku Sudah Siap Jadi Presiden di 2024 ke Para Kader Partai

Baca juga: Bukan yang Pertama, Ternyata Isu Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Sudah Berhembus Sejak Era SBY

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com dalam sepekan terakhir :

1. Sewa Apartemen Sespri Wanita Bernama Fidya Yusri Rp 160 Juta Pertahun

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved