PDIP Serang Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Bambang Widjojanto Sebagai Anggota TGUPP Anies Baswedan

PDIP Serang Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Bambang Widjojanto Sebagai Anggota TGUPP Anies Baswedan

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggota TGUPP Anies Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, PDIP: Kinerjanya Jauh Panggang dari Api.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved