Snack Video Sudah Legal ?, Pengguna Bisa Tarik Saldo Snack Uang, Ini Nomor Badan Hukum Snack Video

Pengguna Snack Video tampaknya agak sedikit bernafas lega. Pasalnya saldo yang tersimpan di Snack Video kemungkinan bisa diambil

Tribunsumsel.com
Snack Video Sudah Terdaftar PSE Kominfo, Kapan Fitur Tarik Saldo Snack Video Dibuka, Cek di Sini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengguna Snack Video tampaknya agak sedikit bernafas lega.

Pasalnya saldo yang tersimpan di Snack Video kemungkinan bisa diambil.

Setelah diblokir sejak pekan lalu, aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, kini muncul namanya dalam daftar Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sebelumnya, Snack Video dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) dan menghentikan seluruh layanannya pada 26 Februari lalu, karena tidak terdaftar sebagai PSE Kominfo dan tak berbadan hukum di Indonesia.

Namun, dua hari berselang, pihak Snack Video secara resmi mendaftar di PSE Kominfo dan mengurus kelengkapan syarat badan hukum.

Untuk membuktikan, Tribunnews.com mencoba mengecek melalaui situs resmi pse.kominfo.go.id, Kamis (11/3/2021).

Hasilnya, tertera nama PT Karya Kreatif Nusantara sebagai badan hukum resmi aplikasi Snack Video.

Untuk legalitas, Snack Video secara hukum resmi  terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Dalam tabel tersebut juga dijelaskan bahwa Snack Video sudah resmi terdaftar pada 4 Maret 2021 dengan alamat situs https://snackvideo.com/

Sementara terkait pemblokiran, apakah sudah dicabut oleh Kominfo atau belum. 

Tribunnews.com mencoba website resmi Snack Video https://snackvideo.com. 

Hasilnya, aplikasi ini masih terblokir atau tak bisa diakses.

Sementara di Play Store, Snack Video masih bisa diunduh dan bisa dicari di kolom search.

Kemudian,  Tribunnews.com  mencoba menghubungi Juru Bicara Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi untuk menanyakan apakah Snack Video sudah memenuhi aspek legalitas.

Namun, hingga berita ini dinaikkan, Dedy belum merespons konfirmasi soal kejelasan Snack Video apakah sudah memperoleh izin dari Kominfo.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, mengatakan teleh meminta Kominfo untuk menghentikan kegiatan Snack Video sampai izin mereka diperoleh.

OJK juga menutup Tiktok Cash karena menawarkan keuntungan kepada penggunanya dengan memperbanyak menonton video di platform yang berpotensi merugikan.

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, kami juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tutur Tongam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved