Polisi Merinding, Ayah Kandung Ngaku Khilaf Cabuli Putri Selama 1 Tahun, Modus Dibujuk Rayu
Seorang pria bernama Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Berhenti Sementara Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan
Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.
Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.
Polisi Merinding saat Interogasi Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandungnya di Koja
Kelakuan Djamaludin (52) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16), membuat penyidik bergidik.
Ketika menginterogasi pelaku di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, penyidik polwan Aiptu Veronica sampai tak kuasa menahan emosinya.
Veronica awalnya memberikan sejumlah pertanyaan kepada Djamaludin terkait kasus pencabulan ini.